topmetro.news, Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan. Sebanyak empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (5/11/2026).
Penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir. Tim melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Diskominfo.
Empat bangunan yang menjadi sasaran penertiban tersebut masing-masing dimanfaatkan sebagai aula atau ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di masing-masing lokasi. Pemasangan spanduk menjadi penegasan bahwa kegiatan usaha belum diperkenankan berjalan sebelum persyaratan perizinan bangunan dipenuhi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan pembinaan dan teguran yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik bangunan.
“Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi,” jelas Pilippi.
Ia menegaskan, proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap melaksanakan kegiatan usaha. Operasional baru dapat kembali dilakukan setelah PBG resmi diterbitkan.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.
Senada dengan itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah bersama perangkat daerah terkait.
Ia menyebutkan, penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penerapan aturan.
Bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta unsur tim terpadu lainnya, Satpol PP berkomitmen melanjutkan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG di wilayah Kabupaten Samosir.
Melalui penegakan aturan ini, Pemkab Samosir berharap para pelaku usaha semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, sehingga aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
reporter | Tetty

